Kuningan-Media Litigasi.com
Perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN KNG yang melibatkan seorang pengusaha dan agent Distributor buku MS sebagai Penggugat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan selaku Tergugat kembali berlanjut dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kuningan.
Dalam perkara tersebut, pihak Penggugat sebelumnya mengaku telah memberikan ruang dan kelonggaran kepada pihak Tergugat untuk menempuh penyelesaian secara damai. Upaya tersebut dilakukan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut melalui proses persidangan.
Namun, menurut pihak Penggugat, kesempatan untuk berdamai tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret. Komunikasi dan janji untuk menyelesaikan persoalan secara damai disebut belum diwujudkan dalam bentuk penyelesaian yang jelas.
Selain itu, Penggugat juga menyampaikan harapan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan agar tidak melakukan intervensi terhadap proses perkara yang sedang berjalan di pengadilan, serta Ketua Pengadilan Negeri Kuningan untuk tidak tendensius walau termasuk dalam Forkopimda Kuningan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun, sehingga perkara ini dapat diperiksa dan diputus secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan,” demikian harapan pihak Penggugat.
Pihak Penggugat juga menilai bahwa kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelumnya telah diberikan dengan masing-masing pihak telah mengeluarkan draf Perdamaian. Namun, karena belum terdapat realisasi penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, proses hukum menjadi pilihan yang harus ditempuh.
Perkara ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan tercatat sebagai pihak Tergugat dalam perkara perdata. Status tersebut menjadi bagian dari rekam administrasi perkara perdata yang tercatat dalam register pengadilan.
Kondisi ini dinilai dapat menjadi catatan tersendiri bagi institusi. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), posisi Disdik sebagai Tergugat berpotensi memengaruhi marwah dan citra kelembagaan, terlebih perkara tersebut kini menjadi bagian dari rekam jejak hukum institusi.
Karena perkara masih berjalan, semua pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, maupun pembelaannya di hadapan majelis hakim. Adapun mengenai siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
red







