Kuningan, – Media Litigasi.com
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam KAWALI Cisantana mempertanyakan transparansi Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dalam proses penerbitan pertimbangan teknis (pertek) pemanfaatan air oleh PT Hutan Lestari Nusantara (HLN).
KAWALI menyebut terdapat sejumlah pihak yang selama ini menggunakan sumber air Curug Mangkuk, antara lain masyarakat Palutungan, masyarakat Malar Sukamanah, BUMDes, PDAM, serta Resto Rageman. Karena itu, KAWALI mempertanyakan apakah seluruh volume pemanfaatan air tersebut telah diperhitungkan dalam kajian dan pertek yang berkaitan dengan PT HLN.
Ketua DPD KAWALI Kuningan, Yanyan Anugraha, meminta BTNGC membuka informasi secara transparan mengenai dasar penghitungan debit dan volume pemanfaatan air sebelum pertek diberikan.
“Jangan sampai ada volume pemanfaatan air yang sudah berlangsung di hulu maupun hilir, tetapi tidak masuk dalam perhitungan. Masyarakat berhak mengetahui berapa debit yang tersedia, berapa yang sudah dimanfaatkan, dan berapa yang akan digunakan oleh PT HLN,” ujar Yanyan.Senin ( 17/8/2026 )
Menurut KAWALI, persoalan air tidak semata-mata menyangkut kepentingan investasi, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan kelestarian ekosistem Ciremai.
Karena itu, KAWALI meminta dilakukan kajian menyeluruh dan terbuka dengan melibatkan akademisi, masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan daya dukung sumber air benar-benar dihitung secara objektif sebelum keputusan mengenai pertek diterbitkan.
“Transparansi harus menjadi pijakan. Jangan sampai keputusan mengenai sumber air hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat yang berada di hulu dan hilir justru tidak mengetahui bagaimana air mereka dihitung dan akan dimanfaatkan,” kata Yanyan.
KAWALI menegaskan, pemanfaatan sumber daya air harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Apabila penerbitan pertek air untuk PT HLN nantinya dinilai lebih mengutamakan kepentingan korporasi atau pihak swasta dengan mengabaikan kepentingan masyarakat serta daya dukung lingkungan, KAWALI menyatakan sikap penolakan.
KAWALI juga menilai sosialisasi pertek pemanfaatan air dari Curug Mangkuk merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat yang berada di sekitar sumber air maupun masyarakat di wilayah hulu dan hilir harus mengetahui rencana pemanfaatan air tersebut secara terbuka, termasuk debit, volume pemakaian, tujuan penggunaan, serta dampaknya terhadap ketersediaan air dan lingkungan. Sosialisasi bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memberikan masukan, dan menyatakan persetujuan atau keberatan terhadap rencana pemanfaatan sumber air yang menyangkut kepentingan mereka.
Menurut KAWALI, prinsip tersebut sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan air tidak semestinya hanya dilihat sebagai peluang ekonomi atau komoditas bisnis, melainkan harus memastikan manfaat, keberlanjutan, dan akses masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
“Air adalah hajat hidup masyarakat. Amanat konstitusi sudah jelas, air harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kemakmuran korporasi atau pengusaha yang berorientasi bisnis. Negara harus memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas,” tegas Yanyan.
“Untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat dan lingkungan, apabila pertek air PT HLN dilakukan demi kepentingan korporasi atau pihak swasta dengan mengesampingkan kepentingan publik, kami atas nama masyarakat Kuningan melalui KAWALI menolak dengan tegas,” ujar Yanyan.
Penolakan tersebut, menurut KAWALI, bukan hanya datang dari masyarakat. Elemen masyarakat sipil lainnya serta para pengamat lingkungan juga dinilai menolak apabila pemanfaatan air Curug Mangkuk pada akhirnya lebih mengedepankan kepentingan korporasi dan bisnis daripada kepentingan masyarakat, keberlanjutan sumber air, serta kelestarian lingkungan.
red







