Kuningan – Media Litigasi.com
Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam. Persoalannya bukan sekadar soal boleh atau tidaknya sebuah hotel berdiri, melainkan menyangkut masa depan lereng Gunung Ciremai sebagai kawasan resapan air dan benteng ekologis Kabupaten Kuningan.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, bersama Ketua DPD KAWALI Kuningan, Yanyan Anugraha, mempertanyakan apabila revisi RTRW justru membuka ruang bagi pembangunan gedung permanen di kawasan lereng Ciremai, baik di wilayah selatan seperti Kecamatan Cigugur dan Cisantana maupun kawasan utara.
Menurut mereka, pembangunan hotel, vila, maupun bangunan permanen lainnya dengan dalih sebagai fasilitas penunjang pariwisata tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Jika kawasan resapan air justru diberi karpet merah untuk bangunan permanen, maka revisi RTRW patut dipertanyakan secara terbuka.
“Jangan sampai pariwisata dijadikan dalih untuk membuka kawasan yang seharusnya dilindungi. Kalau lereng Ciremai yang menjadi daerah resapan air mulai dipenuhi bangunan permanen, lalu siapa yang akan menanggung risikonya ketika sumber air berkurang dan persoalan lingkungan muncul?” tegas Manap Suharnap.
Rabu ( 18 /8/2026 )
Kekhawatiran tersebut bukan hanya menyangkut persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, daya dukung kawasan, ketersediaan air dan potensi perubahan fungsi kawasan lereng Ciremai.
Sementara itu, Ketua DPD KAWALI Kuningan, Yanyan Anugraha, menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan tidak boleh bersembunyi di balik proses administratif. Penjelasan kepada publik harus diberikan secara terbuka sebelum revisi RTRW tersebut disahkan DPRD.
Menurut Yanyan, masyarakat berhak mengetahui secara transparan kawasan mana saja yang mengalami perubahan peruntukan, dasar kajiannya, serta alasan ekologis dan teknis di balik perubahan tersebut.
“Kadis PUTR wajib memberi penjelasan terbuka sebelum revisi ini diketuk palu oleh DPRD. Publik harus tahu kawasan mana yang berubah, siapa yang diuntungkan, apa dasar kajiannya, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan. Jangan sampai masyarakat hanya disodori keputusan setelah semuanya selesai,” tegas Yanyan.
Ia juga mengingatkan agar revisi RTRW tidak digunakan untuk sekadar menyesuaikan aturan dengan bangunan atau kegiatan yang sebelumnya telah berdiri tanpa kesesuaian tata ruang.
“Kalau revisi RTRW ternyata hanya untuk membenarkan atau melegalkan pelanggaran yang sudah terjadi, ini bukan lagi sekadar persoalan tata ruang. RTRW jangan berubah menjadi alat pemutihan pelanggaran. Perda harus menjadi pagar kepentingan publik, bukan karpet merah bagi kepentingan tertentu,” ujarnya.
FORMASI dan KAWALI bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila revisi RTRW nantinya dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.
“Jika setelah disahkan ternyata Perda RTRW hasil revisi itu hanya menjadi alat untuk membenarkan pelanggaran yang sudah terjadi, FORMASI dan KAWALI siap menempuh jalur hukum. Pengujian Perda akan ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan atau permohonan pengujian peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan lembaga peradilan, termasuk ke Mahkamah Agung (MA), serta menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat keputusan atau tindakan administratif yang memenuhi syarat untuk digugat. Jangan kira setelah diketuk palu persoalannya selesai,” tegasnya.
Mereka mendesak DPRD Kabupaten Kuningan tidak terburu-buru mengesahkan revisi RTRW sebelum seluruh aspek, terutama daya dukung lingkungan, fungsi kawasan resapan air, risiko pembangunan permanen dan aspirasi masyarakat, dikaji secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab, bagi mereka, Gunung Ciremai bukan kavling kosong untuk dikapitalisasi atas nama pariwisata. Ciremai adalah benteng ekologis dan sumber kehidupan masyarakat Kuningan. Jika hari ini fungsi resapan dikorbankan demi bangunan permanen, generasi mendatang yang akan membayar mahal akibatnya. Jika Perda tetap dipaksakan tanpa kajian dan keterbukaan yang memadai, FORMASI dan KAWALI menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk pengujian Perda ke MA dan gugatan ke PTUN sepanjang memenuhi objek, kewenangan, dan persyaratan hukum yang berlaku.
red







