Dumai; Media Litigasi.com
Sinur boru Siregar Warga RT 13 Kel Bumi Ayu Kec Dumai Selatan Kota Dumai sempat jadi pusing tak karu karuan.pasalnya gegara Sertifikat Tanah nya berupa Sertifikat Hak milik ( SHM ) dititip untuk sementara kepada S S warga Jl Air bersih Dumai Timur pada Juni 2024 lalu ,namun Sertifikat itu di minta Oleh Sinur boru Siregar ,SS Tidak merespon nya. akhirnya Sertifikat Tanah tersebut sudahvdi Kembalikan dua pekan yang lalu, setelah Perkara nya di tangani Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ( Y LBH CCI ); Kota Dumai.
Menurut Sinur boru Siregar Sertifikat Tanah milik nya yang dititip sementara, malah di tahan oleh SS, meskipun sudah berulangkali diminta agar Sertifikat itu dapat dikembalikan “namun SS kurang merespon”. Saya jadi bingung ,Sertifikat Tanah yang saya titip itu,tetap ditahan Oleh SS , sementara soal Hutang, sama sekali tidak ada ber urusan terkait Utang piutang terhadap S S tegas Sinur boru Siregar .
Sertifikat tersebut di Tahan Oleh , S S kalau ditanya, ada saja alasan nya ,dengan Alasan yang kurang berdasar, Ujar SInur boru Siregar .Karena itulah saya mohon bantuan Pendampingan untuk mengurus permasalahan Serifikat Tanah itu, kepada Lembaga Bantuan Hukum , Y LBH CCI ,( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ) Dumai terang Sinur boru Siregar saat di konfirmasi Wartawan media ini .
Keterangan di rangkum. Soal untuk pengurusan Sertifikat tanah Sinur boru Siregar sesuai Kuasa dari Sinur boru Siregar kepada Y LBH CCI Kota Dumai, proses pendampingan untuk Sinur boru Siregar sudah berjalan kurang lebih 2 bulan setengah ( yakni dari bulan juli hingga bulan ini September 2026) ujar Ketua Y LBH CCI Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE.
Menurut Ketua Amir Hamzah ,Terhitung sejak di Tangani oleh Y LBH CCI Dumai ,kini SS mengembalikan Serificat tersebut kepada Pemilik yang punya Hak pada dua pekan yang lalu . Surat sertifikat Tanah itu di serahkan Oleh Lasni Sitompul kepada Sinur boru Siregar di Kediaman nya di Jl Cemara Angin Kel Bumi ayu . Penyelesaian Soal Sertifikat yang dititip Pada SS, kini Sertifikat ( S H M ) itu sdh dipegang oleh Sinur Boru Siregar selaku Pemilik nya sebut Amir Hamzah Simanjuntak.
Dikatakan nya, bahwa Sertifikat Tanah milik Sinur boru Siregar dikembalikan Oleh S S melalui pihak lain yakni Lasni Boru Sitompul .dengan cara yang dilakukan S S, memang terindikasi ada kurang Pas . Sebab yang mengembalikan Sertifikat itu , justru pihak lain ( Lasni Boru Sitompul ).Sementara Sertifikat tersebut di titip dari Tangan Sinur boru Siregar langsung ke Tangan S S. Mengapa pula Sertifikat tersebut dikembalikan , dengan memberdayakan dan menyuruh Lasni Boru Sitompul. ?.
Sesuai Etikat Baik , Sebaik nya S S sendirilah yang hang harus mengembalikan pada Sinur boru Siregar”kita bertanya tanya ada apa ya, kaitan Sertifikat tersebut pada Lasni boru Sitompul ?. Timbul pertanyaan , kenapa pula lah Lasni Boru Sitompul yang mengembalikan Sertifikat Tanah tersebut kepada Sinur boru Siregar ?. belum dapat kita ketahui ada apa sebenar nya , antara Lasni Boru Sitompul dan SS ?. Tetapi permasalahan sudah Selesai , Intinya Surat Sertifikat tersebut sudah kembali kepada Sinur boru Siregar Sekaku Pemilik yang berhak pada dua pekan yang lalu” ujar Ketua YLBH CCI itu .
Untuk diketahui ,Upaya dalam menyelesaikan permasalahan antara SS dengan Sinur boru Siregar hingga ada dapat titik terang,setelah perkara ini di tangani dengan Cermat Oleh Y LBH CCI Dumai. dimana sertifikat tersebut yang hampir 2 tahun lebih di pegang oleh S S ,namun kini telah di kembalikan , sekarang sertifikat tersebut sudah dipegang Sinur boru Siregar ujar Amir Hamzah Simanjuntak Didampingi Pengacara Advokat P.Lubis S.H.mengahiri diiruang tunggu Sat Reskrim Polres Dumai, pada Rabu (16 / 9 /2026) saat dikonfirmasi Wartawan media ini. ( RDS / Harsim).







