Kuningan – Media Litigasi.com
Kamis 20 Agustus 2026 Rancangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan kembali menuai pertanyaan. Bukan hanya soal arah pembangunan, tetapi juga mengenai konsistensi angka, pencatatan kondisi existing, serta perubahan luasan sejumlah kawasan yang dinilai terlalu drastis.
Sekretaris Umum DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Rokhim Wahyono, mempertanyakan bagaimana angka-angka tersebut disusun dan apa dasar perubahan dari RTRW sebelumnya menuju rancangan baru yang diproyeksikan berlaku hingga 2042.
Sementara itu, Ketua DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Yanyan Anugraha, menegaskan bahwa revisi RTRW harus dilakukan secara transparan dan berbasis data yang dapat diverifikasi.
Menurut Yanyan, perbedaan angka antara RTRW lama, kondisi existing, dan rancangan RTRW baru tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
“Jangan sampai masyarakat hanya disodori angka final tanpa tahu dari mana angka itu berasal dan apa dasar perubahannya. RTRW menyangkut ruang hidup masyarakat sampai puluhan tahun ke depan, sehingga setiap perubahan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Yanyan.
Kawasan pariwisata 38,66 hektare dipertanyakan
Salah satu yang paling mencolok adalah kawasan pariwisata. Dalam rancangan revisi disebutkan luas kawasan pariwisata sekitar 38,66 hektare.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan sederhana: apakah 38,66 hektare merupakan keseluruhan kawasan pariwisata Kabupaten Kuningan, atau hanya kawasan wisata baru yang direncanakan?
Rokhim menilai persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari angka rencana.
“Kalau kawasan wisata yang sudah ada tidak dimasukkan sebagai existing, lalu hanya dicantumkan kawasan yang akan dibangun, maka angka akhirnya menjadi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Menurut dia, dalam dokumen perencanaan semestinya dapat dibedakan antara kondisi existing dan rencana pengembangan.
Sebagai contoh, apabila sebuah kawasan perumahan existing telah mencapai 4 hektare dan masih direncanakan pengembangan 10 hektare, maka dokumen harus dapat memperlihatkan bahwa total kawasan tersebut menjadi 14 hektare.
“Begitu juga kawasan wisata. Kalau sudah ada 20 hektare yang terealisasi, kemudian ada tambahan kawasan yang direncanakan, maka harus jelas: existing berapa, tambahan rencana berapa, dan totalnya berapa,” katanya.
Persoalannya menjadi serius apabila kawasan yang telah dimanfaatkan dan telah mendapatkan dasar legalitas tata ruang sebelumnya tidak lagi tercermin dalam rencana baru.
“Kalau penggunaan lahan yang sudah ada tiba-tiba tidak dimasukkan dalam revisi, ketika RTRW baru ditetapkan, status penggunaan lahan existing tersebut bagaimana? Ini yang harus dijelaskan,” ujar Rokhim.
Yanyan menambahkan, pemerintah daerah harus menjelaskan apakah angka 38,66 hektare tersebut merupakan total kawasan pariwisata, kawasan pariwisata baru, atau hanya salah satu kategori dalam klasifikasi ruang.
“Jangan sampai angka 38,66 hektare kemudian dipahami publik sebagai seluruh potensi pariwisata Kuningan. Kalau memang itu hanya kawasan pengembangan baru, existing harus tetap ditampilkan secara jelas,” kata Yanyan.
TWA 8 hektare juga dipertanyakan
Pertanyaan berikutnya menyangkut kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang dalam data revisi disebut hanya sekitar 8 hektare.
Rokhim mempertanyakan sumber data tersebut, terutama bila dikaitkan dengan kawasan Cisantana dan Setianegara.
“Data TWA 8 hektare itu sumbernya dari mana? Harus dicek dengan data resmi kementerian maupun BTNGC. Jangan sampai angka dalam RTRW berbeda dengan angka kawasan yang sudah ditetapkan secara resmi,” katanya.
Menurutnya, persoalan delineasi kawasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut status ruang dan arah pemanfaatannya dalam jangka panjang.
Yanyan menilai sinkronisasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap kawasan konservasi menjadi hal penting.
“Kalau ada perbedaan angka, jangan saling mengklaim data masing-masing. Dudukkan bersama, buka peta dan delineasinya, kemudian sepakati basis data yang digunakan. Karena kalau sejak awal datanya berbeda, implementasi RTRW nanti juga berpotensi menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Luas TNGC berbeda, siapa yang harus dikonfirmasi?
Perbedaan angka juga terlihat pada kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Berdasarkan data KLHK yang menjadi rujukan Rokhim, luas TNGC tercatat 14.841,30 hektare.
Dari luasan tersebut, wilayah administratif Kabupaten Kuningan disebut mencapai 8.792,21 hektare, Majalengka 6.031,26 hektare, dan Cirebon 17,83 hektare.
Namun dalam rancangan revisi RTRW Kuningan muncul angka sekitar 8.827 hektare untuk TNGC di Kabupaten Kuningan.
Selisih tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan. Bisa saja terjadi karena perbedaan basis peta, delineasi, tahun data, atau metode penghitungan.
Tetapi justru karena itulah Pemkab Kuningan perlu menjelaskan sumber datanya.
“Kenapa data TNGC Kuningan menjadi 8.827 hektare? Yang benar yang mana? Setidaknya tanyakan dulu kepada BTNGC. Jangan sampai dokumen tata ruang menggunakan angka yang berbeda dengan data instansi yang mempunyai kewenangan atas kawasan tersebut,” kata Rokhim.
Yanyan menegaskan, perbedaan tersebut harus diselesaikan sebelum dokumen ditetapkan.
“Kalau memang ada perubahan karena updating peta atau delineasi, jelaskan secara terbuka. Jangan hanya mengganti angka tanpa menunjukkan peta dan dasar perubahan. Publik berhak mengetahui basis data yang digunakan,” ujarnya.
Permukiman perkotaan hanya terkonsentrasi di Kuningan
Sorotan berikutnya menyangkut kawasan permukiman perkotaan.
Dalam rancangan revisi, luas kawasan tersebut disebut mencapai 9.176,65 hektare. Namun dalam peta, kawasan permukiman perkotaan yang ditandai sebagai PK justru dipertanyakan karena tampak terkonsentrasi di Kecamatan Kuningan.
Padahal struktur ruang Kabupaten Kuningan memiliki beberapa pusat kegiatan yang seharusnya menjadi bagian dari strategi pemerataan pertumbuhan.
Rokhim mempertanyakan mengapa pengembangan permukiman perkotaan tidak diarahkan lebih proporsional pada pusat-pusat kegiatan lainnya.
“Kalau pusat permukiman dan pelayanan tidak diarahkan menyebar, beban pertumbuhan akan terus terkonsentrasi di Kuningan,” katanya.
Menurut dia, pola tersebut justru berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lahan di Kecamatan Kuningan.
Karena itu, ia meminta pemerintah membuka dasar penetapan kawasan permukiman perkotaan tersebut dan menjelaskan hubungan antara kawasan yang ditetapkan dengan sistem pusat permukiman dalam struktur ruang.
Yanyan menambahkan bahwa RTRW seharusnya menjadi instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan, bukan sekadar mengikuti pertumbuhan yang sudah terjadi.
“Kalau semua terkonsentrasi di satu wilayah, kita harus bertanya apakah itu memang desain pemerintah atau hanya akibat perkembangan yang tidak terkendali. RTRW harus menjawab persoalan itu,” katanya.
Kawasan resapan air menyusut drastis
Yang juga perlu mendapat perhatian adalah kawasan lindung, khususnya kawasan resapan air.
Dalam data yang dibandingkan Rokhim, luas kawasan resapan air dalam dokumen sebelumnya sekitar 3.746 hektare, sementara dalam rancangan revisi menjadi sekitar 1.354,30 hektare.
Artinya terdapat perubahan sekitar 2.391,70 hektare.
“Ini bukan perubahan kecil. Kalau kawasan resapan air berkurang sedemikian besar, harus dijelaskan lahan yang berubah itu menjadi apa dan atas dasar kajian apa,” ujarnya.
Yanyan menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena Kuningan merupakan wilayah hulu dengan fungsi ekologis penting.
“Kalau kawasan resapan berkurang, jangan hanya dilihat sebagai perubahan angka di atas peta. Harus dilihat dampaknya terhadap air, lingkungan, pertanian, dan kehidupan masyarakat. Karena ruang yang hilang hari ini bisa menjadi persoalan lingkungan di kemudian hari,” tegasnya.
Perlindungan setempat dari 6.745 hektare menjadi 154,47 hektare?
Pertanyaan serupa muncul pada kawasan perlindungan setempat.
Dalam data sebelumnya disebutkan kawasan perlindungan setempat mencapai sekitar 6.745 hektare, yang antara lain mencakup ruang terbuka hijau serta kawasan sempadan sekitar waduk dan sungai.
Dalam rancangan revisi, angkanya disebut menjadi hanya 154,47 hektare.
Jika angka tersebut benar dan menggunakan basis klasifikasi yang dapat dibandingkan secara langsung, maka perubahan tersebut sangat signifikan.
“Harus dibuka tabel perubahannya. Jangan hanya diberi angka akhir. Publik harus tahu 6.745 hektare itu sekarang menjadi apa, dan mengapa dalam revisi tinggal 154,47 hektare,” kata Rokhim.
Yanyan meminta agar pemerintah tidak berhenti pada penjelasan normatif.
“Kalau klasifikasinya berubah, tunjukkan perubahan klasifikasinya. Kalau karena metode pemetaan berubah, tunjukkan basis petanya. Jangan sampai publik hanya melihat angka 6.745 hektare menjadi 154,47 hektare tanpa mengetahui proses di baliknya,” ujarnya.
Pariwisata jangan hanya berpusat pada satu proyek
Rokhim juga mempertanyakan arah kebijakan pariwisata Kuningan hingga 2042.
Menurut dia, apabila Kuningan ingin menjadikan pariwisata sebagai salah satu basis ekonomi daerah, maka kawasan yang direncanakan seharusnya tersebar berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
“Kalau sampai 2042 hanya muncul kawasan wisata sekitar 38 hektare, pertanyaannya adalah apakah angka tersebut realistis untuk kebutuhan pengembangan pariwisata Kuningan?” katanya.
Ia menilai seharusnya dokumen menunjukkan pembagian kawasan secara jelas, misalnya kawasan wisata W.1, W.2, W.3 dan seterusnya, lengkap dengan luas, lokasi, karakter potensi, kondisi existing, serta rencana pengembangannya.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah revisi RTRW benar-benar merupakan desain pembangunan wilayah jangka panjang atau sekadar menyesuaikan ruang dengan proyek tertentu.
Yanyan menegaskan bahwa KAWALI tidak menolak pembangunan maupun investasi, termasuk sektor pariwisata.
“Yang kami persoalkan adalah proses dan basis perencanaannya. Kalau memang ada proyek atau kawasan yang akan dikembangkan, masukkan secara terbuka ke dalam sistem perencanaan. Tetapi jangan sampai RTRW justru dibuat mengikuti proyek tertentu,” katanya.
Jangan sampai RTRW hanya menjadi alat melegalkan keadaan
Rokhim menegaskan bahwa revisi RTRW seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memberikan dasar tata ruang terhadap pembangunan yang sudah direncanakan.
“RTRW bukan sekadar dokumen untuk memuluskan proyek. RTRW harus menentukan arah pembangunan berdasarkan daya dukung lingkungan, kebutuhan masyarakat, pemerataan wilayah, perlindungan kawasan, dan kepentingan jangka panjang,” ujarnya.
Ia meminta DPRD dan Pemkab Kuningan membuka seluruh matriks perubahan RTRW kepada publik.
Minimal, kata dia, setiap kawasan harus dapat dilihat melalui empat informasi: luas existing, luas RTRW lama, luas tambahan atau perubahan dalam RTRW baru, serta alasan dan dasar perubahan.
Dengan cara tersebut, publik dapat menguji setiap perubahan secara objektif.
Yanyan menambahkan bahwa KAWALI siap mengawal proses tersebut agar revisi RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif.
“Yang kami minta sederhana: buka datanya, buka petanya, buka matriks perubahannya, dan jelaskan dasar setiap perubahan. Kalau memang semuanya berdasarkan kajian yang benar, tentu tidak ada alasan untuk menutupnya dari publik,” tegas Yanyan.
“Kalau datanya benar, buka saja. Kalau ada perbedaan, jelaskan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya setelah Perda ditet
Red







