Kota Bandung media Litigasi com Kepemimpinan yang visioner dan tegas*
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung membuat aturan yang jelas, terarah, dan mudah dilaksanakan oleh bawahannya. Aturan tersebut tidak untuk memberatkan, tapi untuk menciptakan sistem pendidikan yang tertib, disiplin, dan berorientasi pada mutu. Inilah bentuk kepemimpinan yang visioner demi kemajuan dunia pendidikan di Kota Bandung.
Kadisdik menegaskan aturan disiplin ASN dan honorer di lingkungan sekolah. Mulai dari jam kerja, kehadiran melalui e-absensi, hingga etika mengajar. Guru diminta datang tepat waktu, membuat perangkat pembelajaran yang lengkap, dan menjadi teladan. Aturan ini membuat kinerja pendidik semakin profesional.
Salah satu aturan baik yang dibuat adalah kewajiban setiap kepala sekolah untuk transparan dalam mengelola BOS dan BOPD. Harus ada RKA yang dibahas bersama komite, laporan triwulan yang terbuka, dan tidak ada pungutan liar. Dengan aturan ini, kepercayaan orang tua kepada sekolah semakin kuat.
Kadisdik Kota Bandung membuat aturan PPDB yang ketat: tidak ada jual beli kursi, tidak ada titipan, semua sesuai jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Panitia dilarang menerima gratifikasi. Aturan ini dijalankan serentak dari SD sampai SMP negeri, sehingga PPDB berjalan objektif dan bisa diakses publik.
Untuk menciptakan sekolah aman, Kadisdik membuat aturan tentang penguatan pendidikan karakter, gerakan sekolah ramah anak, dan pencegahan bullying. Setiap sekolah wajib punya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Guru BK dan wali kelas diminta proaktif menjaga kenyamanan siswa.
Kadisdik mendorong aturan agar semua sekolah menerapkan pembelajaran berbasis digital dan berdiferensiasi. Guru diwajibkan mengikuti pelatihan, menggunakan platform belajar, dan membuat pembelajaran yang menyenangkan. Sekolah juga diminta aktif di media sosial untuk publikasi prestasi.
Aturan yang dibuat tidak berjalan sendiri. Kadisdik membangun sinergi dengan pengawas pembina, kepala sekolah, dan komite. Ada rapat koordinasi rutin, supervisi lapangan, dan evaluasi. Jika ada sekolah yang melanggar aturan, pembinaan langsung dilakukan dengan tegas namun humanis.
Kadisdik membuat aturan untuk memberikan ruang bagi siswa berprestasi akademik maupun non akademik. Ada anggaran untuk lomba O2SN, OSN, FLS2N, dan pembinaan ekstrakurikuler. Bawahan diminta untuk tidak hanya fokus pada nilai, tapi juga menggali potensi bakat siswa.
Keterbukaan terhadap masukan masyarakat*
Meski tegas, Kadisdik membuka ruang masukan dari bawah. Guru, kepala sekolah, dan orang tua boleh memberi kritik dan saran. Setiap aturan dievaluasi, jika ada yang kurang relevan, diperbaiki. Sikap terbuka ini membuat aturan yang dibuat benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan.
Dampak aturan bagi kemajuan pendidikan Kota Bandung*
Dengan aturan yang baik, jelas, dan dilaksanakan secara konsisten oleh jajarannya, dunia pendidikan Kota Bandung semakin maju. Sekolah tertib administrasi, guru semakin profesional, PPDB bersih, dan siswa belajar dengan nyaman.
Inilah bukti bahwa aturan yang baik dari Kadisdik Kota Bandung bukan untuk menghambat, tapi untuk memajukan pendidikan, mencerdaskan generasi, dan membangun Kota Bandung sebagai kota pendidikan yang unggul dan bermartabat.
Budi Haryanto SE ( Gajah putih Mega Paksi pusaka )







