DEMAK — Dugaan penyalahgunaan dan permainan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kini menjadi sorotan. Perhatian publik tidak hanya tertuju pada armada L300 yang sebelumnya diamankan, tetapi juga pada penanganan perkara setelah kendaraan beserta pengemudi dan kernet diserahkan kepada Polres Demak.
Armada L300 tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk nelayan. Setelah diamankan, kendaraan dan pihak yang berada di dalamnya kemudian diserahkan kepada aparat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Perkara tersebut disebut ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Demak.
Namun, sorotan justru muncul setelah beredar informasi bahwa pengemudi dan kernet yang sebelumnya diserahkan kepada pihak kepolisian tidak menjalani penahanan atau mendapatkan penangguhan penahanan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Mengapa dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan solar tersebut tidak ditahan? Apa dasar hukum dan pertimbangan penyidik?
Pertanyaan itu semakin penting karena perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan kecil. Jika benar terjadi penyimpangan distribusi, maka dampaknya menyentuh kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM sesuai peruntukan.
Publik tentu tidak ingin penanganan perkara hanya berhenti pada pengemudi dan kernet. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang memasok, memerintahkan, membeli, menampung, atau mengendalikan distribusi BBM tersebut, maka pihak-pihak tersebut juga semestinya ditelusuri sesuai alat bukti yang ada.
Polres Demak Didesak Terbuka
Kabar mengenai tidak ditahannya kedua terduga kini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Karena itu, Polres Demak perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul anggapan bahwa perkara tersebut diperlakukan secara berbeda.
Jika memang alasan tidak dilakukan penahanan atau diberikan penangguhan penahanan memiliki dasar hukum, masyarakat berhak mengetahui penjelasannya.
Sebaliknya, apabila penyidik masih melakukan pengembangan perkara, publik juga perlu diyakinkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
Jangan sampai yang terlihat hanya kendaraan dan orang yang mengemudikannya, sementara dugaan mata rantai distribusi di belakangnya tidak pernah terbongkar.
Kasus ini menjadi ujian bagi Unit Tipidter Satreskrim Polres Demak dalam menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Masyarakat kini menunggu jawaban sederhana dari Polres Demak:
Apa status hukum pengemudi dan kernet tersebut, mengapa keduanya tidak ditahan, dan sejauh mana penyidik membongkar dugaan permainan solar di Wedung?







