Kota Bandung Litimidasi com ketika kami dari media menyambangi SDN 240 Cijerah indah berharap bisa ketemu dengan kepsek tapi kenyataan seolah olah ngga digubris kehadiran insan pers.
Kami bertemu dengan tu kata tu Bu kepsek nggak bisa diganggu segitu penting nya sehingga enggan ketemu dengan insan pers.
Sebagai pejabat publik dilingkungan sekolah negeri, kepsek memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik,hal ini sesuai aturan Kemendikbud dan Pemkot Bandung, media bis mendapatkan informasi yang benar tentang kegiatan sekolah.
Mohon pemangku kepentingan Disdik kota Bandung bisa menelaah kinerja kepsek dan memeriksa anggaran yang masuk ke sekolah
Pemred







