Dana BOS SMPN 1 Arjasari Tahun 2025 Disorot, Anggaran Honor Rp243 Juta Jadi Perhatian
Kabupaten Bandung, Jawa Barat — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut karena diduga terdapat kejanggalan serta dugaan realisasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan.
SMPN 1 Arjasari beralamat di Jalan Raya Arjasari-Cisalak, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, total sembilan komponen Dana BOS Tahun 2025 yang tercantum mencapai sekitar Rp981.630.000.
Adapun rincian anggaran tersebut antara lain:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp11.963.000
Pengembangan perpustakaan: Rp100.160.500
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp165.180.800
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp115.022.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp170.104.650
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp48.270.000
Langganan daya dan jasa: Rp35.040.550
Sarana dan prasarana: Rp92.618.500
Pembayaran honor: Rp243.270.000
Dari sejumlah pos tersebut, pembayaran honor sebesar Rp243.270.000 menjadi salah satu komponen yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka, termasuk mengenai jumlah penerima honor, status tenaga pendidik maupun kependidikan, besaran honor per bulan, serta dokumen pendukung pembayarannya.
Untuk Dana BOS Reguler Tahun 2025, ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Edaran terkait mengatur bahwa pembayaran honor guru/pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20 persen pada satuan pendidikan negeri dan 40 persen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dengan perhitungan untuk 2025 berdasarkan 50 persen dari pagu alokasi tahunan.
Karena SMPN 1 Arjasari merupakan sekolah negeri, angka Rp243,27 juta tersebut perlu dicocokkan dengan pagu BOS yang sebenarnya, RKAS, perubahan RKAS, serta realisasi dalam BKU. Dengan total angka komponen yang dihimpun sebesar Rp981,63 juta, angka honor tersebut secara nominal setara sekitar 24,78 persen dari total rincian yang tercantum. Namun, persentase tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan pelanggaran, karena ketentuan 2025 menggunakan dasar perhitungan khusus sebagaimana diatur dalam juknis.
Selain honor, anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp165.180.800 juga menjadi perhatian. Tim media mengaku menemukan sejumlah hal di lapangan yang menurut mereka perlu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban, seperti bentuk kegiatan yang dilaksanakan, jumlah peserta, frekuensi kegiatan, pengadaan barang/jasa, serta bukti pembayaran.
Hal serupa juga dipertanyakan terhadap anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp170.104.650. Pos tersebut perlu diverifikasi melalui RKAS, kuitansi, nota pembelian, kontrak atau surat pesanan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya untuk memastikan bahwa seluruh belanja benar-benar berkaitan dengan kebutuhan sekolah.
Kondisi Sarana Sekolah Turut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya menyasar anggaran sarana dan prasarana sebesar Rp92.618.500.
Berdasarkan pengamatan tim media di lokasi, kondisi fisik sekolah disebut masih ditemukan cat yang terlihat kusam serta sejumlah bagian dinding yang mengalami pengelupasan.
Kondisi tersebut tentu belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, apabila pada tahun yang sama terdapat realisasi belanja pemeliharaan sarana dan prasarana, maka perlu dilakukan pencocokan antara jenis pekerjaan yang dianggarkan, nilai pekerjaan, volume, lokasi pekerjaan, bukti pembelian material, serta kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan.
Dalam ketentuan BOSP 2025, pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi paling banyak 20 persen dari pagu alokasi tahunan. Pemerintah juga menekankan prinsip pengelolaan dana BOSP yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Minta Audit dan Klarifikasi
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, tim media meminta pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.
BPK, Inspektorat Kabupaten Bandung, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum, apabila menerima informasi atau laporan terkait pengelolaan anggaran tersebut, diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penggunaan Dana BOS SMPN 1 Arjasari Tahun 2025.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian RKAS dengan realisasi, BKU, SPJ, rekening koran, bukti transaksi, daftar penerima honor, dokumen pengadaan, realisasi kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, serta pekerjaan sarana dan prasarana.
Tim media juga membuka ruang klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Arjasari, bendahara, operator sekolah, maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh pos anggaran tersebut.
Dengan demikian, sorotan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan dana, melainkan bentuk permintaan transparansi dan verifikasi atas penggunaan anggaran publik agar dapat diketahui apakah seluruh dana telah direalisasikan sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta kebutuhan nyata sekolah.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan Dana BOS karena anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan mutu layanan bagi peserta didik.







