Dumai; Media Litigasi.com
Terkait Ukuran tanah Janangkok Lumbanraja yang sejak lama di duga berkurang dari ukuran sebenarnya Sempat menimbulkan perbincangan hangat di masyarakat. Kini telah ada titik terang setelah di lakukan pengukuran ulang pada Senin (7/9/2026) . Telah ditemukan titik batas Tanah Janangkok Lumbanraja dengan Tanah Sempadannya ,dan dipasang Patok.
Upaya untuk menggapai Solusi. Telah diadakan pertemuan Awal Antara Janangkok Lumbanraja ( J L ) dengan Sempadan nya Rahmat dan beberapa tetangga pada Rabu ( 27/1/2026 ), dan juga sekaligus dilakukan mediasi bertempat di Kantor Kelurahan Bukit Batrem Kec Dumai Timur, disepakati Agar dilakukan Pengukuran Ulang terhadap Tanah Janangkok Lumbanraja maupun Tanah Para Sempadan. dan kini sudah terselesaikan dengan baik yang di Bidani RT 04 Kel Bukit Batrem bersama Tim Kerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ( Y LBH CCI Kota Dumai ).
Untuk memastikan dimana Titik Batas Tanah Janangkok Lumbanraja (J L ) dengan Sempadannya, dilakukan Pengukuran Ulang Oleh Tim YLBH CCI Dumai dan Ketua RT ,04 Kel Bukit Batrem , disaksikan Oleh Warga tetangga dan para pihak Sempadan seperti Rahmat ,Pak Silaban dengan Isterinya Boru Simanjuntak. Juga tampak hadir Aparat Kelurahan Bukit Batrem dan juga tokoh warga di lingkungan Gang Bumisari RT 04 Kel Bukit Batrem serta Ahliwaris Rusdi Musa yaitu Dewi didampingi Suami bersama rekan nya. dan lakukan Pemasangan Patok yang berlangsung dengan aman terkendali .
Ketua DPD Y LBH CCI Kota Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE,mengatakan, bahwa YLBH CCI kota Dumai sudah 6 Bulan lamanya mendampingi Janangkok Lumbanraja ( J L ) untuk mengurus permasalahan batas dan ukuran Tanah J L lantaran di duga berkurang dari ukuran yang sebenar nya 17 m x 34 m . Tujuan nya agar dapat Solusi terbaik ujarnya.
Agar ada penyelesaian yang baik. Yaitu ukuran tanah Janangkok Lumbanraja Sesuai dengan ukuran yang sebenar nya yakni, 17 m x 34 m.dan kini sudah ada titik terang “dimana titik batas Sempadan nya sudah dapat di sepakati bersama” kata Amir Hamzah Simanjuntak saat dikonfirmasi Usai Pengukuran Tanah Janangkok Lumbamraja ( J L ) Senin Sore ( 7 / 9 / 2026 ) di Gang Bumisari RT 04 yang tidak jauh dari Lokasi Pasar Bundaran.
Kita tetap Siap Sedia, bisa Kordinasi yang baik dengan Pihak Kecamatan, Kelurahan , juga dengan RT Serta dengan Masyarakat Umumnya .dan juga berkordinasi dengan Babinkamtibmas serta Babinsa , agar Pertikaian yang terjadi ataupun masalah Sengketa batas Tanah yang dihadapi Warga dapat di selesaikan dengan baik terang nya .untuk itu , DPD YLBH CCI Kota Dumai Siap mendampingi Warga dan memberi bantuan Hukum Tegas nya juga didampingi Pengacara ,Advokat P
Lubis SH selaku Pendamping Hukum di Y LBH CCI Kota Dumai.
Sekarang ini , bahwa dengan terealisasinya pemasangan Patok di Titik batas ukuran Tanah Janangkok Lumbanraja ( J L ) dengan Sempadan nya Rahmat dan Pak Silaban kita berharap agar kedepan ini tidak terulang lagi permasalahan serupa , terkait Batas Tanah dengan Sempadan dan juga tindak Penyerobotan Tanah ,maupun Perusakan milik orang Lain atau milik Warga tegas P.Lubis SH Pengacara Kondang itu mengakhiri ,( RDS / Harsim ).







