Diduga Pindah Lokasi Usai Ditertibkan di Bojonegoro, Aktivitas Galian C Tanah Urug Muncul di Menilo Tuban

TUBAN Jatim, litigasi.com // Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug di wilayah Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kali ini telah menjadi sorotan banyak masyarakat.

Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pengelola berinisial Tpk, yang sebelumnya disebut pernah menjalankan aktivitas serupa di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Jawa Timur.

Sorotan publik mencuat lantaran aktivitas di wilayah Bojonegoro tersebut sebelumnya mendapat tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setelah dilakukan inspeksi mendadak karena persoalan kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kini, kegiatan penggalian tanah urug yang diduga berkaitan dengan pihak yang sama kembali muncul di wilayah Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah aktivitas di Menilo telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, atau justru kembali beroperasi sebelum persoalan legalitasnya benar-benar jelas?

-Warga Desak Pemerintah Tidak Tutup Mata

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tuban dan aparat penegak hukum tidak sekadar memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran. Selain itu, Warga menilai pengecekan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas pertambangan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, penggunaan alat berat, hingga dampak terhadap jalan dan lingkungan sekitar.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tuban tidak hanya memberikan peringatan. Kalau memang tidak memiliki izin yang lengkap, harus dihentikan sesuai aturan. Jangan sampai setelah kondisi sepi, aktivitas kembali berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan warga juga berkaitan dengan dampak aktivitas kendaraan pengangkut material. Debu, kondisi jalan, serta terganggunya kenyamanan pengguna jalan menjadi persoalan yang turut dipertanyakan masyarakat.

“Pemerintah Bojonegoro sudah berani menghentikan aktivitas di wilayahnya. Kami berharap di Tuban juga dilakukan tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Kalau memang melanggar, ya harus ditindak sesuai hukum,” tegas warga lainnya.

-Diduga Bergeser Setelah Ditertibkan

Tampaknya perpindahan aktivitas yang diduga dilakukan pengelola yang sama dari wilayah Bojonegoro ke Tuban menjadi perhatian tersendiri.

Publik mempertanyakan apakah munculnya aktivitas di Desa Menilo merupakan upaya mencari lokasi operasi baru setelah kegiatan sebelumnya mendapat penghentian.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari pihak pengelola serta instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan keterkaitan aktivitas tersebut.

Yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah kegiatan galian C di Desa Menilo telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

-APH Diminta Periksa Legalitas

Masyarakat mendesak Pemkab Tuban melalui dinas teknis terkait bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, status perizinan pertambangan, kesesuaian dengan tata ruang, dokumen lingkungan, serta dampak aktivitas terhadap masyarakat dan infrastruktur.

Polsek Soko, Polresta Tuban, hingga instansi berwenang lainnya juga diminta tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar.

“Jangan sampai penindakan hanya sebatas teguran atau tutup sementara. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” kata warga.

Masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara konsisten dan transparan. Jangan sampai muncul kesan aktivitas tambang hanya berpindah-pindah lokasi ketika mendapatkan penertiban.

Istilah “kucing-kucingan” pun mulai muncul di tengah masyarakat: ketika aktivitas dihentikan di satu wilayah, kemudian diduga kembali muncul di wilayah lain.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut berinisial TPK belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi mengenai aktivitas galian C di Desa Menilo maupun status perizinannya.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak TPK maupun instansi terkait sepanjang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. (Silikon/tim)

Pos terkait